Lewati ke konten utama
Kembali ke artikel

Panduan Produk Ekspor #DIGITAL

Panduan Ekspor Black Tiger Shrimp Indonesia

Panduan memahami ekspor black tiger shrimp Indonesia dari species Penaeus monodon, product form, size/count, glazing, food safety, cold chain, HS Code, hingga regulasi pasar tujuan.

Terbit
08 Agu 2026
Estimasi baca
15 menit baca
Penulis
Oleh FUTRA Export
Black tiger shrimp atau udang windu Indonesia yang disiapkan untuk quality control, processing, dan kebutuhan pasar ekspor.

Gambar: FUTRA Export · Media reference

Daftar isi

Pendahuluan

Black tiger shrimp bukan sekadar nama lain untuk semua udang berwarna gelap.

Produk ini adalah **udang windu dengan scientific name *Penaeus monodon*. FAO menggunakan nama internasional giant tiger prawn untuk species tersebut, sementara dalam perdagangan seafood produk ini umum dikenal sebagai black tiger shrimp**.

Indonesia masih mempunyai basis produksi udang windu yang besar. Data resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi budidaya udang windu Indonesia pada 2024 sekitar 114.324 ton. Pada data ekspor perikanan awal 2026, KKP juga masih memasukkan udang windu sebagai salah satu dari sepuluh komoditas unggulan yang diperdagangkan Indonesia.

Tetapi jangan membaca data ekspor udang Indonesia secara sembarangan.

Pada 2025, nilai ekspor kategori udang secara keseluruhan mencapai sekitar USD 1,87 miliar atau 29,8% nilai ekspor perikanan Indonesia. Angka tersebut mencakup kategori udang secara luas dan tidak boleh disebut sebagai nilai ekspor black tiger shrimp secara khusus.

Karena itu kalau mau masuk bisnis black tiger shrimp, jangan mulai dari:

  • “Harga udang windu ekspor berapa per kilogram?”
  • Buyer biasanya akan bertanya lebih dulu:

species + source + product form + size/count + processing + glazing + net weight + food safety + packaging + destination requirement.

Black Tiger Shrimp Bukan Vannamei

Ini perbedaan pertama yang harus jelas.

Black Tiger Shrimp

Udang windu adalah:

*Penaeus monodon*

FAO mengklasifikasikannya sebagai giant tiger prawn. Indonesia juga mempunyai beberapa SNI khusus untuk *Penaeus monodon*, mulai dari induk, benih, produksi benih, hingga pembesaran.

Vannamei

Udang vannamei merupakan species berbeda, yaitu *Litopenaeus vannamei*, sebagaimana juga digunakan dalam standar BSN untuk budidaya dan pakan vannamei.

Artinya:

Black Tiger Shrimp ≠ Vannamei Shrimp.

Walaupun keduanya sama-sama masuk kategori shrimp, supplier tidak boleh menganggap species dapat ditukar begitu saja.

Kalau buyer meminta:

“Black Tiger Shrimp — *Penaeus monodon*”

jangan mengirim vannamei karena ukuran atau tampilannya dianggap mirip.

Scientific name harus masuk specification.

Product Form Mengubah Harga dan Buyer

Black tiger shrimp bisa dijual dalam beberapa bentuk.

Product FormKarakter Umum
HOSOHead On Shell On
HLSOHeadless Shell On
PeeledShell dikupas
Peeled & DeveinedDikupas dan vein dibersihkan
PTOPeeled Tail On
Easy PeelShell diproses agar mudah dikupas
IQFIndividually Quick Frozen
Block FrozenDibekukan dalam block
Cooked / Value AddedTelah melalui processing tambahan

Semakin jauh processing dilakukan, semakin berbeda pula:

yield + labor + specification + HS classification + food-safety control + cost.

Codex sendiri mempunyai standar khusus CXS 92-1981, Standard for Quick Frozen Shrimps or Prawns, yang masih tercatat dengan pembaruan terakhir 2024. Indonesia juga mempunyai SNI 2705:2020, Udang beku, dan BSN masih mencatatnya berstatus berlaku.

Jadi quotation:

  • “Black Tiger Shrimp USD X/kg”
  • masih belum cukup.

Buyer perlu tahu:

HOSO atau HLSO? IQF atau block? Raw atau cooked?

Size/Count Harus Dijelaskan dengan Satuan yang Benar

Dalam shrimp trading, ukuran sering dinyatakan menggunakan count, yaitu jumlah udang dalam satu unit berat.

Buyer bisa menggunakan sistem berbeda bergantung market dan product form.

Karena itu jangan hanya menulis:

  • “Size 20/30.”
  • Tuliskan dengan jelas:
  • 20–30 pcs/kg
  • atau:
  • 20–30 pcs/lb
  • sesuai sistem yang digunakan dalam kontrak.

Perbedaannya sangat besar.

Buyer juga bisa menggunakan istilah seperti:

U/10

yang pada prinsipnya berarti jumlah udang berada di bawah angka tertentu dalam unit berat yang sudah disepakati.

Kesalahan paling berbahaya adalah supplier dan buyer sama-sama mengatakan:

“20/30”

tetapi satu pihak menghitung per kilogram dan pihak lainnya per pound.

Jadi setiap quotation harus mengunci:

count + unit + product form.

Jangan Menjual “Jumbo Premium Tiger Shrimp” Tanpa Specification

Kata:

  • Premium
  • Jumbo
  • Grade A
  • Export Quality

tidak cukup.

Buyer perlu parameter yang bisa diperiksa.

Contohnya:

ParameterBuyer Specification
Species*Penaeus monodon*
SourceFarmed / Wild Caught
Product FormHOSO / HLSO / Other
Size / CountAs agreed
Count Unitpcs/kg atau pcs/lb
GlazingAs agreed
Net WeightAs agreed
ColorAs agreed
Shell ConditionAs agreed
Broken / DamageWithin tolerance
OdorNormal / as required
AdditivesAs agreed
PackagingAs agreed
DestinationAs agreed

Dengan begitu quality control tidak lagi berdasarkan:

  • “kelihatannya besar.”
  • Tetapi berdasarkan specification yang sudah disepakati.

Glazing dan Net Weight Harus Dibedakan

Pada frozen seafood, glazing dapat digunakan untuk membantu melindungi permukaan produk selama penyimpanan beku.

Tetapi buyer perlu mengetahui dengan jelas:

berapa gross weight, glazing, dan net product weight.

Jangan sampai quotation terlihat murah karena jumlah es terlalu tinggi.

Contohnya buyer bisa meminta:

  • 10 kg net shrimp
  • dengan glazing tertentu.

Bukan:

10 kg carton

yang ternyata setelah thawing menghasilkan product weight jauh lebih rendah.

Karena itu specification perlu mengunci:

net weight + glazing tolerance + weighing method.

SNI 2705:2020 dan Codex CXS 92-1981 merupakan referensi yang relevan untuk produk udang beku, tetapi buyer dan negara tujuan tetap dapat menetapkan requirement tambahan.

Farmed dan Wild-Caught Black Tiger Jangan Dicampur

Udang windu Indonesia dapat berasal dari budidaya maupun tangkapan.

Untuk budidaya, KKP mencatat produksi udang windu Indonesia 2024 mencapai sekitar 114 ribu ton. Pada 2026 Badan Mutu KKP juga masih melakukan inspeksi CBIB terhadap tambak udang windu untuk memastikan aspek keamanan pangan dan traceability, termasuk risiko residu kimia seperti antibiotik.

Tetapi Indonesia juga mempunyai black tiger shrimp hasil tangkapan. KKP pernah mencatat ekspor udang laut *Penaeus monodon* dari Mimika ke Jepang, dan pada 2026 akses ekspor udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi juga kembali dibuka setelah moratorium dicabut.

Artinya:

  • Farmed Black Tiger Shrimp ≠ Wild-Caught Black Tiger Shrimp
  • dari sisi supply chain.

Buyer dapat meminta informasi:

  • farm
  • farming method
  • harvest date
  • feed/input records
  • CBIB
  • antibiotic/residue controls

untuk farmed product.

Sedangkan wild-caught product mempunyai traceability sumber tangkapan yang berbeda.

Jangan mencampur lot tanpa mengetahui asal produk.

CBIB Penting dari Hulu

Untuk black tiger hasil budidaya, kualitas ekspor tidak baru dimulai ketika udang masuk processing plant.

Badan Mutu KKP pada inspeksi CBIB udang windu tahun 2026 menekankan aspek food safety dan traceability, termasuk pengendalian kontaminasi kimia seperti residu antibiotik, bahaya biologis, dan fisik.

Artinya eksportir sebaiknya tidak hanya bertanya kepada supplier:

  • “Ada barang berapa ton?”
  • Tetapi juga:
  • asal tambak?
  • batch harvest?
  • status CBIB bila diperlukan?
  • input produksi tercatat?
  • penggunaan obat?
  • traceability?
  • hasil pengujian bila diperlukan?
  • processor mana yang akan digunakan?

Supply chain yang tidak jelas dari farm akan lebih sulit diperbaiki setelah buyer sudah meminta residue documentation.

UPI, SKP, HACCP, dan SMKHP

Black tiger shrimp adalah produk pangan yang membutuhkan sistem pengolahan dan jaminan mutu.

KKP menjelaskan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagai penerapan GMP/SSOP dan salah satu prerequisite untuk memperoleh sertifikasi HACCP guna memenuhi persyaratan ekspor. Layanan SKP dan HACCP saat ini sudah diintegrasikan melalui sistem KKP.

Untuk certification shipment, KKP juga menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP). Petunjuk teknis terbaru diatur melalui Keputusan Kepala BPPMHKP Nomor 59 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku.

Jadi kalau eksportir tidak punya processing plant sendiri:

  • tidak berarti harus membangun pabrik.
  • Tetapi perlu bekerja dengan:

UPI yang capable + SKP/HACCP sesuai + eligible untuk destination + mampu menghasilkan specification buyer.

Cold Chain Dimulai sebelum Container Datang

Frozen shrimp sangat bergantung pada temperature control.

Masalahnya bukan hanya:

  • reefer container nyala atau tidak.
  • Cold chain harus dipikirkan sejak:
  1. 01Harvest/Catch
  2. 02Icing/Handling
  3. 03Processing
  4. 04Freezing
  5. 05Cold Storage
  6. 06Loading
  7. 07Reefer Transportation
  8. 08Destination

Codex dan SNI mempunyai standar khusus untuk frozen shrimp karena kualitas produk harus dipertahankan selama proses pembekuan, penyimpanan, dan distribusi.

Kalau udang sudah mengalami temperature abuse sebelum masuk container, reefer tidak bisa secara ajaib mengembalikan kualitas awal produk.

Jadi audit supplier bukan hanya:

  • lihat cold storage ada atau tidak.
  • Lihat juga:
  • bagaimana raw material ditangani sebelum freezing.

HS Code Black Tiger Shrimp

Untuk frozen shrimps dan prawns non-cold-water, struktur HS internasional menggunakan:

HS 030617, Other shrimps and prawns, frozen.

UN Statistics Division menjelaskan 030617 mencakup frozen shrimps and prawns selain cold-water varieties, baik dalam shell maupun tidak.

Ini relevan untuk frozen black tiger shrimp.

Tetapi ada satu caveat penting:

HS 030617 bukan black-tiger-only code.

Kode tersebut mencakup kelompok frozen shrimp/prawn lain di luar cold-water species.

Jadi statistik perdagangan HS 030617 tidak boleh otomatis disebut:

“nilai ekspor black tiger shrimp.”

Kalau produk masih live, fresh, atau chilled, klasifikasi internasionalnya dapat berbeda; untuk non-cold-water shrimp/prawn terdapat struktur seperti 030636.

Kalau produk sudah menjadi prepared atau preserved shrimp, klasifikasinya juga dapat berpindah ke Chapter 16, antara lain Heading 1605.

Jangan Pakai Data Seluruh Udang sebagai Data Black Tiger

Ini penting untuk market research.

KKP mencatat ekspor udang Indonesia 2025 senilai sekitar:

  • USD 1,87 miliar.
  • Namun angka tersebut adalah kategori udang secara keseluruhan.

Di sisi lain, data KKP pada Maret 2026 memang masih menempatkan udang windu sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia.

Untuk gambaran yang lebih spesifik, data BPPMHKP Balikpapan mencatat bahwa hingga Agustus 2025, ekspor udang windu dari Kalimantan Timur mencapai sekitar 912 ton senilai Rp175 miliar. Pasar yang dilayani UPI di wilayah tersebut antara lain Jepang, China, Amerika Serikat, Inggris, Taiwan, dan Vietnam. Tetapi angka ini adalah data Kalimantan Timur, bukan total nasional.

Ini contoh cara membaca data yang benar.

Jangan:

  • data shrimp nasional → dianggap black tiger.
  • Lebih baik bedakan:
  • broad shrimp data vs species-specific evidence.

Siapa Buyer Black Tiger Shrimp?

Black tiger shrimp dapat masuk ke beberapa segmen buyer.

BuyerFokus Utama
Seafood ImporterSpecies, count, price, compliance
Seafood DistributorStable specification dan supply
Japanese Seafood BuyerSize, appearance, consistency
Foodservice DistributorProduct form dan count
Restaurant / Hotel SupplierPresentation dan size
Retail Seafood BrandPackaging dan net weight
ProcessorRaw material yield
Private Label BuyerProcessing dan packaging

KKP pada 2026 bahkan secara khusus menyebut penguatan CBIB udang windu di Tarakan untuk menjaga akses pasar yang ketat seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Jadi pencarian:

  • “shrimp importer”
  • masih sangat luas.

Buyer vannamei volume market belum tentu menjadi buyer terbaik untuk black tiger.

Lebih baik mapping berdasarkan:

species + product form + count + destination + buyer segment.

Pasar Amerika Serikat: Ada Layer Compliance Tambahan

Untuk Amerika Serikat, fish and fishery products berada di bawah sistem Seafood HACCP FDA melalui 21 CFR Part 123. FDA mewajibkan imported seafood memenuhi standar keamanan yang berlaku dan importer mempunyai kewajiban melakukan verification terhadap foreign processor.

Untuk shrimp Indonesia saat ini ada layer tambahan yang tidak boleh diabaikan.

Sejak 31 Oktober 2025, FDA menerapkan import certification untuk shrimp dan shrimp products dari certain regions of Indonesia terkait potensi kontaminasi Cesium-137. FDA kemudian menunjuk otoritas mutu perikanan KKP sebagai certifying entity untuk shrimp.

Ini bukan berarti seluruh udang Indonesia terkontaminasi. Kasus awal berasal dari temuan pada produk/fasilitas tertentu, sementara mekanisme sertifikasi digunakan FDA untuk menjaga perdagangan produk yang memenuhi persyaratan tetap berjalan.

Badan Mutu KKP juga pada Januari 2026 sudah mensosialisasikan penggunaan SMKHP Seri F untuk ekspor udang ke Amerika Serikat.

Jadi untuk buyer US:

jangan gunakan checklist ekspor lama tanpa mengecek requirement FDA terbaru.

Uni Eropa: Aquaculture Access dan Residue Control Penting

Untuk farmed black tiger shrimp menuju Uni Eropa, compliance tidak hanya bicara HACCP.

Pada Juni 2026, KKP mengumumkan Indonesia kembali masuk dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa melalui Commission Implementing Regulation (EU) 2026/1189. Regulasi EU tersebut mencakup aquaculture termasuk crustaceans.

Karena black tiger shrimp bisa berasal dari budidaya, exporter perlu memastikan:

  • farm source + residue control + UPI eligibility + EU market requirement
  • sesuai shipment aktual.

Jangan berpikir:

punya HACCP = otomatis semua negara bisa menerima.

Country eligibility dan establishment approval bisa menjadi layer tambahan.

Residue Antibiotik Bisa Menghancurkan Shipment

Produk aquaculture mempunyai perhatian khusus terhadap residue control.

KKP secara eksplisit memasukkan residu antibiotik sebagai salah satu aspek food-safety yang diperiksa dalam CBIB udang windu. KKP juga melakukan monitoring dan sampling laboratorium terhadap mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia untuk menjaga akses pasar produk perikanan Indonesia.

Karena itu jangan baru bertanya:

  • “Ada antibiotik nggak?”
  • setelah shrimp sudah masuk UPI.

Control harus dimulai dari farm:

  1. 01Input
  2. 02Farm Record
  3. 03Treatment History
  4. 04Harvest
  5. 05Lot Traceability
  6. 06Residue Testing bila Required
  7. 07Processing

Buyer atau negara tujuan dapat mempunyai parameter dan threshold berbeda.

Jadi:

lulus satu market belum otomatis berarti memenuhi market lain.

Traceability Harus Sampai ke Lot

Kalau satu container mendapat complaint, eksportir harus bisa menjawab:

  • udang ini berasal dari farm atau source mana?
  • Untuk farmed black tiger, alur sederhananya dapat berupa:
  1. 01Hatchery
  2. 02Farm
  3. 03Pond
  4. 04Harvest Lot
  5. 05Supplier
  6. 06UPI
  7. 07Production Lot
  8. 08Carton
  9. 09Container

KKP sendiri pada 2025–2026 terus menekankan quality assurance dari hulu sampai hilir dan traceability dalam pengawasan produk perikanan ekspor.

Traceability menjadi penting ketika ada:

  • residue issue
  • microbiology issue
  • size inconsistency
  • glazing dispute
  • wrong species
  • packaging claim
  • temperature issue
  • market recall

Bukan cukup menjawab:

“barang dari Kalimantan.”

Dokumen Ekspor Black Tiger Shrimp

Tergantung market dan product form, dokumen dapat mencakup:

  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • PEB
  • NPE
  • Bill of Lading / Air Waybill
  • SMKHP / Health Certificate
  • Certificate of Origin bila diperlukan
  • Certificate of Analysis / laboratory report bila required
  • traceability documentation
  • farm/CBIB supporting documents bila diperlukan
  • HACCP-related establishment documentation
  • destination-specific certificate
  • US import certification bila shipment masuk scope requirement FDA
  • approval/registration UPI sesuai negara tujuan bila required

Sistem penerbitan SMKHP saat ini mengacu pada Keputusan Kepala BPPMHKP Nomor 59 Tahun 2025, sementara payung umum kebijakan ekspor Indonesia tetap Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan kelima melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dan berstatus berlaku.

Final requirement tetap harus dibaca berdasarkan:

species + source + product form + HS + destination + UPI + buyer requirement.

Workflow Ekspor Black Tiger Shrimp yang Lebih Aman

Alur yang lebih masuk akal:

  1. 01Species
  2. 02Farmed/Wild Source
  3. 03Buyer Segment
  4. 04Product Form
  5. 05Size/Count
  6. 06UPI Capability
  7. 07Destination Compliance
  8. 08Sample
  9. 09Costing
  10. 10Contract
  11. 11Harvest/Procurement
  12. 12Processing
  13. 13QC
  14. 14Certification
  15. 15Cold Chain
  16. 16Shipment

Bukan:

  1. 01Punya Udang Windu
  2. 02Tanya Harga
  3. 03Cari Buyer
  4. 04Baru Cari Cold Storage

Misalnya buyer mengatakan:

  • “We need Indonesian Black Tiger Shrimp.”
  • Jangan langsung jawab:
  • “USD X/kg FOB.”
  • Tanyakan:
  • *Penaeus monodon*?
  • farmed atau wild caught?
  • HOSO, HLSO, peeled, atau lainnya?
  • IQF atau block frozen?
  • size/count?
  • count per kg atau per lb?
  • glazing?
  • net weight?
  • additives allowed atau tidak?
  • packaging?
  • destination country?
  • residue requirement?
  • certification requirement?
  • monthly volume?

Baru setelah itu quotation mempunyai arti.

Kesimpulan

Black tiger shrimp Indonesia mempunyai supply base yang nyata. KKP mencatat produksi budidaya udang windu sekitar 114.324 ton pada 2024, dan komoditas tersebut masih muncul dalam daftar produk ekspor unggulan perikanan Indonesia pada 2026.

Tetapi peluangnya bukan sekadar:

  • “Indonesia punya udang windu.”
  • Yang harus dibangun adalah:

species certainty + source traceability + size consistency + product form + processing + residue control + cold chain + certification + destination compliance.

Black tiger juga jangan dicampur secara analisis dengan vannamei.

Begitu juga data ekspor seluruh shrimp tidak boleh diklaim sebagai data *Penaeus monodon*.

Untuk market seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, bahkan ada layer compliance tambahan yang terus berubah, mulai dari Seafood HACCP sampai current import certification atau aquaculture-market eligibility.

Jadi jangan hanya menawarkan:

  • “Indonesian Black Tiger Shrimp.”
  • Tawarkan:

Indonesian *Penaeus monodon* dengan source, product form, size/count, glazing, net weight, food-safety control, traceability, certification, dan market compliance yang jelas.

Referensi Utama

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan, Portal Data: produksi budidaya udang windu Indonesia 2024.
  • KKP, Ditjen Penguatan Daya Saing: kinerja ekspor perikanan dan kategori udang Indonesia 2025.
  • BPPMHKP KKP: CBIB, traceability, food safety, dan ekspor udang windu.
  • BPPMHKP KKP Balikpapan: data dan negara tujuan ekspor udang windu Kalimantan Timur.
  • BSN: SNI 2705:2020, Udang beku dan standar budidaya *Penaeus monodon*.
  • FAO: identitas *Penaeus monodon* / giant tiger prawn.
  • Codex Alimentarius: CXS 92-1981, Standard for Quick Frozen Shrimps or Prawns.
  • United Nations Statistics Division: struktur HS 030617 dan Heading 1605 untuk shrimp berdasarkan product form.
  • US FDA: Imported Seafood Safety Program, Seafood HACCP, dan current import certification untuk shrimp Indonesia terkait Cs-137.
  • European Union / KKP: current access produk perikanan budidaya Indonesia ke Uni Eropa.
  • JDIH KKP: Keputusan Kepala BPPMHKP Nomor 59 Tahun 2025 tentang SMKHP.
  • JDIH Kemendag: Permendag 23 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui Permendag 12 Tahun 2026.

Referensi cepat

Pertanyaan umum

Apa scientific name black tiger shrimp?

Black tiger shrimp atau udang windu adalah Penaeus monodon. FAO menggunakan nama giant tiger prawn untuk species tersebut.

Apakah black tiger shrimp sama dengan vannamei?

Tidak. Black tiger adalah Penaeus monodon, sedangkan vannamei adalah Litopenaeus vannamei. Keduanya merupakan species berbeda sehingga specification dan sourcing harus dipisahkan.

Apa HS Code black tiger shrimp?

Untuk frozen non-cold-water shrimp dan prawns, struktur internasional menggunakan HS 030617. Namun kode tersebut tidak eksklusif untuk Penaeus monodon. Final HS delapan digit Indonesia harus diverifikasi melalui BTKI/INSW berdasarkan barang aktual.

Apakah Indonesia punya SNI udang beku?

Ya. BSN mencatat SNI 2705:2020, Udang beku dan statusnya masih berlaku. Codex juga mempunyai CXS 92-1981, Standard for Quick Frozen Shrimps or Prawns.

Apakah eksportir harus punya tambak dan pabrik sendiri?

Tidak harus. Exporter dapat bekerja dengan farm, supplier, dan Unit Pengolahan Ikan lain, tetapi supply chain, traceability, SKP/HACCP, certification, dan eligibility negara tujuan perlu dipastikan. KKP menempatkan SKP sebagai prerequisite menuju HACCP untuk kebutuhan ekspor.

Apakah black tiger shrimp Indonesia bisa diekspor ke Amerika Serikat?

Bisa, tetapi imported seafood harus memenuhi Seafood HACCP FDA. Sejak 31 Oktober 2025 terdapat pula import certification requirement untuk shrimp dan shrimp products dari certain regions of Indonesia terkait Cs-137, sehingga requirement shipment terbaru perlu diverifikasi sebelum ekspor.

FUTRA Handbook #DIGITALPDF tersedia

Black Tiger Shrimp Indonesia untuk Ekspor: Spesifikasi, HS Code, Buyer, dan Regulasi Handbook

Materi pendamping untuk membantu persiapan produk dan strategi ekspor.