Lewati ke konten utama
Kembali ke artikel

Panduan Produk Ekspor #DIGITAL

Panduan Ekspor Dupa Indonesia

Panduan memahami ekspor dupa Indonesia dari incense sticks, cone dan coil, HS Code, burning performance, buyer specification, bahan baku, CITES gaharu, product safety, hingga dokumen ekspor.

Terbit
14 Agu 2026
Estimasi baca
17 menit baca
Penulis
Oleh FUTRA Export
Dupa Indonesia dalam bentuk incense sticks dan finished incense yang disiapkan untuk quality control, packaging, dan kebutuhan pasar ekspor.

Gambar: FUTRA Export · Media reference

Daftar isi

Pendahuluan

Dupa sering dianggap sebagai produk yang pasarnya sangat lokal: digunakan untuk ritual keagamaan, persembahyangan, aromaterapi, atau pengharum ruangan.

Tetapi dalam perdagangan internasional, produk seperti incense sticks, agarbatti, incense cone, dan incense coil mempunyai klasifikasi perdagangan sendiri.

UN Statistics Division bahkan secara eksplisit mempunyai HS 330741 untuk agarbatti and other odoriferous preparations which operate by burning, termasuk produk yang digunakan dalam ritual keagamaan.

Dan Indonesia memang sudah mengekspor kategori ini.

Data WITS berbasis UN Comtrade mencatat pada 2024 Indonesia mengekspor sekitar 1,25 juta kg produk kelompok HS 330741 dengan nilai sekitar USD 1,63 juta. Dalam dataset tersebut, pasar yang tercatat antara lain Jepang, Amerika Serikat, China, Australia, serta kelompok Other Asia, nes.

Jadi pertanyaannya bukan:

  • “Apakah dupa Indonesia bisa diekspor?”
  • Tetapi:

dupa seperti apa yang dibeli buyer, dari bahan apa, berapa lama burning time-nya, seperti apa aroma dan asapnya, dan regulasi apa yang mengikuti bahan tersebut?

Yang Dibahas di Artikel Ini Adalah Finished Incense

Ini harus dikunci dari awal.

“Dupa” bisa berarti banyak hal.

Artikel ini membahas finished odoriferous preparation yang digunakan dengan cara dibakar, bukan otomatis:

  • gaharu mentah
  • agarwood chips
  • sandalwood/cendana mentah
  • essential oil
  • resin aromatik mentah
  • bamboo stick sebagai bahan baku
  • incense holder

Karena produk-produk tersebut dapat mempunyai klasifikasi, regulatory treatment, dan buyer yang berbeda.

Contohnya, platform resmi Inaexport Kemendag menampilkan produk Indonesia dalam bentuk incense sticks, cone incense berbahan agarwood powder, dan spiral incense.

Jadi jangan hanya menulis di quotation:

  • “Dupa Indonesia.”
  • Lebih jelas:
  • Scented Incense Sticks, Finished Product, For Burning
  • atau:
  • Agarwood Cone Incense, Finished Retail Product
  • sesuai barang aktual.

Bentuk Dupa Bisa Mengubah Buyer Specification

Dupa bisa dipasarkan dalam bentuk yang berbeda.

Product FormKarakter Umum
Incense StickBentuk batang, umum untuk ritual atau fragrance
Cone IncenseBentuk kerucut, dibakar tanpa batang panjang
Spiral / Coil IncenseBentuk spiral untuk burning time panjang
Scented Burning PreparationBentuk preparation lain yang bekerja dengan cara dibakar

Inaexport Kemendag sendiri menampilkan incense sticks Indonesia dengan panjang berbeda dan contoh burning time mulai sekitar dua hingga lima jam, sedangkan spiral incense dipasarkan dengan burning time hingga sekitar 24 jam pada listing tertentu. Angka tersebut adalah commercial specification seller tertentu, bukan standar universal ekspor dupa.

Ini penting.

Buyer yang mencari dupa untuk pemakaian ritual belum tentu meminta produk yang sama dengan buyer aromatherapy atau home-fragrance retail.

HS Code Dupa

Untuk finished incense yang bekerja dengan cara dibakar, struktur HS internasional mempunyai:

HS 330741, Agarbatti and other odoriferous preparations which operate by burning.

Deskripsi UNSD bahkan mencakup produk yang digunakan selama religious rites.

HS ini berada pada Heading:

  • 3307, perfumery, cosmetic or toilet preparations dan room perfuming/deodorizing preparations.
  • Tetapi ada caveat penting.

HS 330741 bukan berarti seluruh barang yang berhubungan dengan dupa masuk kode itu.

Contohnya:

  • incense holder → diklasifikasikan berdasarkan material dan fungsi holder
  • essential oil → heading berbeda
  • raw agarwood chips → berbeda
  • raw bamboo stick → berbeda
  • wooden aromatic raw material → berbeda

Jadi jangan memakai:

  • 330741
  • hanya karena barang tersebut “dipakai untuk bikin dupa”.

Bea Cukai sendiri menegaskan bahwa penentuan larangan/pembatasan dan klasifikasi harus melihat uraian, spesifikasi, kegunaan, serta material barang, dan INSW menjadi referensi tunggal untuk ketentuan lartas.

Data Ekspor Menunjukkan Indonesia Punya Pasar Nyata

Pada 2024, ekspor Indonesia di kelompok HS 330741 tercatat sekitar:

  • USD 1,63 juta
  • dengan volume sekitar:
  • 1.251.820 kg.
  • Beberapa destination yang tercatat antara lain:
Destination pada DatasetNilai Ekspor 2024
Other Asia, nes± USD 752,5 ribu
Jepang± USD 599,9 ribu
Amerika Serikat± USD 187,2 ribu
China± USD 51,6 ribu
Australia± USD 31,1 ribu

Angka tersebut adalah perdagangan seluruh kelompok HS 330741, bukan otomatis satu jenis dupa tertentu, satu brand, atau satu bahan seperti cendana maupun gaharu.

Jangan membuat klaim:

  • “Indonesia mengekspor USD 1,63 juta dupa gaharu.”
  • Datanya tidak mendukung itu.

Yang lebih tepat:

Indonesia mengekspor sekitar USD 1,63 juta kelompok agarbatti dan odoriferous preparations yang bekerja dengan cara dibakar pada 2024.

Indonesia Bukan Pemain Terbesar Dunia

Market-nya nyata, tetapi kompetisinya juga besar.

Data WITS 2024 menunjukkan China dan India jauh lebih besar dalam ekspor HS 330741. China tercatat sekitar USD 180 juta dan India sekitar USD 147,6 juta pada tahun tersebut.

India sendiri mengekspor sekitar 40,88 juta kg dalam kategori tersebut pada 2024, dengan pasar besar seperti Amerika Serikat, UAE, Nigeria, Iraq, Spanyol, Malaysia, Inggris, Brazil, dan berbagai negara lainnya.

Artinya eksportir Indonesia jangan hanya membawa positioning:

  • “dupa Indonesia unik.”
  • Buyer tetap akan membandingkan:

price + fragrance + burning performance + consistency + packaging + private-label capability + compliance.

Buyer Tidak Membeli “Wangi Banget”

Aroma sangat subjektif.

Karena itu commercial specification dupa sebaiknya tidak berhenti di:

  • “harumnya kuat.”
  • Buyer dapat meminta parameter seperti:
ParameterBuyer Specification
Product FormStick / Cone / Coil
FragranceApproved fragrance
Length / SizeAs agreed
WeightAs agreed
Burning TimeAs agreed
Burn ContinuityAs agreed
Smoke CharacterAs agreed
Ash BehaviourAs agreed
ColorAs approved
Raw MaterialAs declared
Fragrance CompositionAs required
PackagingAs approved
Retail LabelDestination compliant

Contoh supplier Indonesia di Inaexport menunjukkan bahwa length, color, quantity per pack, dan burning time memang digunakan sebagai commercial product specification.

Jadi buyer tidak hanya membeli:

  • “aroma cendana.”
  • Buyer membeli:
  • aroma cendana yang keluar konsisten selama burning cycle tertentu dalam SKU tertentu.

Burning Time Itu Parameter Komersial

Dalam dupa, burning performance sangat penting.

Produk yang:

  • mati sendiri di tengah pembakaran
  • burning terlalu cepat
  • menghasilkan ash yang tidak sesuai ekspektasi
  • punya aroma berbeda setelah beberapa menit
  • berbeda burning time antarbatch

bisa menghasilkan complaint meskipun bentuknya terlihat bagus.

Listing resmi Inaexport menunjukkan seller Indonesia bahkan memasarkan incense stick berdasarkan durasi pembakaran tertentu dan spiral incense berdasarkan long-burning performance.

Artinya QC perlu menguji actual burning product, bukan hanya mengukur berat dan panjang sebelum dikemas.

Approved Fragrance Sample Sangat Penting

Kalau buyer mengatakan:

  • “I want sandalwood.”
  • pertanyaan berikutnya bukan hanya:
  • “berapa quantity?”

Karena “sandalwood fragrance” dari supplier A belum tentu sama dengan interpretasi buyer.

Begitu juga:

  • jasmine
  • vanilla
  • honey
  • rose
  • agarwood
  • floral blend
  • temple fragrance

Inaexport menunjukkan produsen Indonesia menawarkan banyak fragrance variant dan ukuran incense stick yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan customer.

Karena itu workflow yang lebih aman:

  1. 01Fragrance Brief
  2. 02Sample
  3. 03Buyer Feedback
  4. 04Approved Aroma
  5. 05Production Batch

Bukan:

buyer bilang “agarwood” → supplier produksi satu container berdasarkan interpretasi sendiri.

Bahan Baku Harus Dipetakan dengan Jelas

Finished incense dapat mempunyai beberapa komponen.

Exporter perlu mempunyai bill of material yang jelas, misalnya:

  • base/core material
  • aromatic powder
  • fragrance atau essential oil
  • resin bila digunakan
  • binder bila digunakan
  • colorant bila digunakan
  • packaging material

Jangan memakai istilah:

“100% natural”

kalau formulation sebenarnya mengandung synthetic fragrance atau material lain yang belum diverifikasi.

Platform Inaexport memang mempunyai listing incense berbahan scented powder from natural ingredients dan juga cone incense berbahan agarwood powder, tetapi commercial description dari satu seller tidak boleh dianggap sebagai formula seluruh dupa Indonesia.

Dupa Gaharu Harus Dipisahkan dari Dupa Biasa

Kalau produk memakai agarwood/gaharu, risikonya berubah.

CITES secara khusus memonitor agarwood-producing taxa dari genus *Aquilaria* dan *Gyrinops*. Materi resmi CITES mengenai Indonesia mencatat kedua genus tersebut dalam Appendix II dan membahas pengelolaan perdagangan agarwood dari Indonesia.

Artinya eksportir tidak boleh hanya melihat:

  • “produknya sudah jadi dupa.”
  • Yang perlu dipastikan antara lain:
  • species yang digunakan
  • asal bahan
  • wild atau artificially propagated
  • bentuk material yang diperdagangkan
  • annotation CITES yang berlaku
  • apakah bentuk produk tersebut termasuk atau dikecualikan
  • dokumen yang diperlukan untuk shipment aktual

CITES juga mempunyai definisi khusus mengenai “finished product packaged and ready for retail trade”, dan beberapa annotation tanaman menggunakan konsep tersebut. Jadi status finished retail product harus diperiksa berdasarkan annotation species yang benar, bukan diasumsikan otomatis bebas atau otomatis wajib permit.

“Agarwood Scent” Tidak Selalu Sama dengan “Mengandung Agarwood”

Ini penting secara komersial.

Ada perbedaan antara:

  • agarwood fragrance
  • dan:
  • incense yang benar-benar mengandung agarwood powder/oil.

Kalau hanya menggunakan fragrance profile sintetis atau blend lain, jangan membuat claim seolah produk mempunyai actual agarwood.

Sebaliknya, kalau actual *Aquilaria* atau *Gyrinops* digunakan, compliance terhadap sourcing dan aturan perdagangan species menjadi relevan.

CITES secara eksplisit masih menjalankan program dan keputusan khusus terkait kedua taxa penghasil gaharu tersebut.

Cendana Juga Jangan Hanya Ditulis “Sandalwood”

Kalau supplier menggunakan actual sandalwood oil atau material cendana, identitas bahan tetap perlu jelas.

BSN mempunyai standar yang berlaku untuk minyak cendana, termasuk SNI 9:2021 untuk minyak atsiri cendana *Santalum album L.* dan standar terkait minyak atsiri.

Ini bukan berarti semua dupa cendana wajib diuji dengan standar tersebut.

Tetapi ini menunjukkan kenapa exporter perlu membedakan:

  • nama aroma marketing
  • dengan:
  • actual botanical ingredient.

Natural Belum Tentu Berarti Tidak Perlu Safety Review

Dupa adalah produk yang sengaja dibakar.

Jadi safety consideration bukan hanya:

apakah stick-nya kuat?

Exporter dan buyer perlu memahami actual formulation dan bagaimana produk digunakan.

Untuk Uni Eropa, General Product Safety Regulation memastikan consumer products yang tersedia di pasar harus aman. European Commission menggunakan Safety Gate sebagai sistem untuk dangerous non-food products.

Selain itu, bila suatu substance atau mixture mempunyai hazardous properties sehingga harus diklasifikasikan sebagai hazardous, EU CLP mempunyai ketentuan tentang classification, labelling, dan packaging. ECHA menjelaskan bahwa label produk hazardous dapat memerlukan product identifier, supplier information, hazard pictogram, signal word, hazard statement, dan precautionary information yang relevan.

Jangan disederhanakan menjadi:

  • “semua dupa wajib label CLP.”
  • Requirement bergantung pada actual composition dan hazard classification.

Jangan Membuat Health Claim Sembarangan

Dupa sering dipasarkan menggunakan kata:

  • aromatherapy
  • calming
  • healing
  • therapeutic
  • antibacterial
  • stress relief

Tetapi claim seperti itu bisa membawa produk ke discussion regulatory yang berbeda tergantung wording dan destination.

Jadi untuk ekspor, bedakan:

  • fragrance positioning
  • dengan:
  • health/medical claim.

Kalau produknya hanya intended sebagai incense atau room fragrance, jangan menambahkan therapeutic claim yang tidak mempunyai supporting basis hanya supaya marketing terasa lebih kuat.

Asap Juga Bagian dari Product Experience

Buyer tidak hanya menilai aroma produk sebelum dibakar.

Mereka menilai:

  • aroma ketika dibakar
  • intensitas smoke
  • kestabilan aroma
  • apakah ada unpleasant burnt note
  • burning continuity
  • ash behaviour
  • residual smell setelah penggunaan

Karena itu dua dupa dengan fragrance oil yang sama belum tentu memberikan sensory experience yang sama.

Base material dan formulation ikut memengaruhi performance.

Jadi QC sebaiknya mempunyai burn test dengan prosedur yang konsisten.

Packaging Tidak Boleh Menghancurkan Aroma

Dupa mudah terkena masalah commercial quality kalau packaging buruk.

Risikonya dapat berupa:

  • fragrance loss
  • aroma tercampur antar-SKU
  • moisture pickup
  • stick patah
  • cone pecah
  • powder shedding
  • packaging odor masuk ke produk
  • carton deformation

Karena itu packaging harus disesuaikan dengan:

  • form + fragrance sensitivity + stick length + retail channel + transit.
  • Untuk retail buyer, informasi SKU juga bisa mencakup:
  • product name
  • fragrance
  • quantity / net weight
  • batch / lot
  • manufacturer
  • country of origin
  • usage instruction
  • warning atau safety information sesuai market

Requirement label akhirnya tetap mengikuti negara tujuan dan actual product classification.

Incense Holder Bukan Bagian dari HS Dupa

Seller kadang menjual:

  • incense + incense holder
  • dalam satu product set.

Tetapi holder adalah barang berbeda.

Inaexport misalnya menampilkan incense holder dari kayu dan keramik sebagai produk tersendiri dari incense sticks.

Karena itu kalau shipment berupa:

gift set: incense + wooden holder

jangan otomatis menganggap seluruh barang cukup diklasifikasikan sebagai 330741 tanpa analisis.

Set composition dan classification perlu dicek berdasarkan kondisi produk aktual.

Apakah Dupa Perlu Phytosanitary Certificate?

Ini tidak bisa dijawab hanya dari nama produknya.

Finished incense biasanya sudah mengalami processing tinggi, tetapi produk tetap dapat mengandung material tumbuhan seperti bamboo core, wood powder, herbal powder, resin, atau botanical materials.

Apakah negara tujuan meminta phytosanitary document tergantung pada:

material + degree of processing + plant-health requirement negara tujuan.

Badan Karantina Indonesia menekankan bahwa tindakan karantina tumbuhan ditujukan untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan SPS dan phytosanitary destination.

Jadi jangan membuat dua asumsi ekstrem:

  • “dupa pasti wajib phyto.”
  • atau:
  • “finished dupa pasti bebas karantina.”
  • Verifikasi requirement shipment aktual.

Bagaimana Kalau Packing-nya Pakai Pallet Kayu?

Ini isu terpisah dari dupanya.

Kalau shipment menggunakan raw-wood pallet, crate, atau dunnage, requirement ISPM 15 pada wood packaging material dapat menjadi relevan.

Jangan mencampur:

  • phytosanitary requirement komoditas dupa
  • dengan:
  • ISPM 15 untuk packaging kayu.
  • Keduanya adalah layer compliance yang berbeda.

Siapa Buyer Dupa Indonesia?

Buyer dapat dibagi berdasarkan use case.

BuyerFokus Utama
Incense ImporterFragrance, price, consistency
Religious Goods DistributorForm, burning time, price
Home Fragrance BrandAroma, packaging, branding
Aromatherapy DistributorFragrance profile, positioning
Asian Grocery / Specialty ImporterRetail SKU dan repeat supply
Gift & Lifestyle BrandPackaging dan product story
Private Label BuyerCustom fragrance, pack, MOQ
Temple / Religious Supply WholesalerBurning performance dan volume

Jadi pencarian:

  • “incense buyer”
  • masih cukup luas.

Lebih tajam:

  • incense stick importer Japan
  • religious goods distributor
  • private label home fragrance brand

tergantung produk yang kita punya.

Jepang Menarik, tetapi Jangan Menganggap Semua Buyer Jepang Sama

Dalam data 2024, Jepang tercatat menerima ekspor Indonesia HS 330741 sekitar USD 599,94 ribu dengan volume sekitar 104 ribu kg.

Itu menunjukkan market-nya nyata.

Tetapi jangan langsung menyimpulkan bahwa specification Jepang adalah:

  • “dupa harus pendek”
  • atau:
  • “aromanya harus seperti ini.”
  • Trade data hanya menunjukkan adanya transaksi.

Specification harus datang dari buyer aktual.

Amerika Serikat Juga Sudah Membeli dari Indonesia

Data WITS 2024 mencatat ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dalam kategori HS 330741 sekitar USD 187,22 ribu, dengan quantity sekitar 131,85 ribu kg.

Tapi presence di pasar AS tidak berarti semua formula atau label otomatis comply.

Retail buyer dapat mempunyai requirement tambahan terhadap:

  • product safety
  • ingredient disclosure
  • packaging
  • warnings
  • supplier documentation
  • liability requirements

Jadi export-ready bukan cuma:

“sudah pernah kirim sample dan buyer suka wanginya.”

Jangan Bersaing Head-to-Head dengan India Hanya dari Harga

India mengekspor HS 330741 sekitar USD 147,6 juta pada 2024, jauh di atas Indonesia.

Kalau exporter Indonesia hanya menawarkan:

  • generic incense stick + harga termurah
  • kompetisinya berat.

Positioning Indonesia bisa dibangun melalui kombinasi:

  • unique fragrance profile
  • Indonesian botanicals
  • custom/private label
  • long-burning products
  • premium packaging
  • artisan story
  • religious/ritual formats tertentu
  • agarwood-based line dengan sourcing yang benar
  • consistency dan compliance

Tetapi storytelling tidak boleh menggantikan specification.

Dokumen Ekspor Dupa

Tergantung actual product, bahan, destination, dan buyer, dokumen dapat mencakup:

  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • PEB
  • NPE
  • Bill of Lading / Air Waybill
  • Certificate of Origin bila applicable
  • product specification
  • ingredient / material declaration bila diminta
  • Certificate of Analysis bila diminta buyer
  • Safety Data Sheet bila relevan terhadap formulation atau buyer requirement
  • phytosanitary documentation bila required
  • CITES-related documentation bila actual botanical material masuk scope
  • packaging / label documentation
  • test report atau safety documentation sesuai destination

Payung umum kebijakan ekspor Indonesia saat ini tetap Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, sebagaimana terakhir diubah melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 28 April 2026 dan berstatus berlaku.

Tetapi jangan membuat rumus:

  • “ekspor dupa wajib semua dokumen di atas.”
  • Final requirement harus dibaca berdasarkan:

actual product + HS + composition + botanical materials + destination + buyer.

Workflow Ekspor Dupa yang Lebih Aman

Alur komersialnya bisa dibuat:

  1. 01Product Form
  2. 02Target Buyer
  3. 03Fragrance Brief
  4. 04Material Mapping
  5. 05Compliance Check
  6. 06Sample
  7. 07Burn Test
  8. 08Buyer Approval
  9. 09Costing
  10. 10Contract
  11. 11Production
  12. 12QC
  13. 13Packaging
  14. 14Documentation
  15. 15Shipment

Untuk fragrance:

  1. 01Buyer Brief
  2. 02Formula / Aroma Sample
  3. 03Burn Test
  4. 04Approved Fragrance
  5. 05Production Lot

Kalau menggunakan material sensitif seperti agarwood:

  1. 01Species
  2. 02Source
  3. 03CITES Scope Check
  4. 04Traceability
  5. 05Product Form
  6. 06Destination Requirement
  7. 07Shipment Documentation

Bukan:

  1. 01**bikin dupa yang wanginya enak
  2. 02upload katalog
  3. 03nanti kalau buyer tanya bahan baru cari tahu.**

Pertanyaan yang Harus Ditanyakan ke Buyer

Kalau buyer mengatakan:

  • “We need incense from Indonesia.”
  • jangan langsung kirim harga.

Tanyakan:

  • incense stick, cone, atau coil?
  • intended use: religious, home fragrance, atau lainnya?
  • fragrance apa?
  • natural botanical material atau fragrance blend?
  • required length / diameter / size?
  • burning time?
  • smoke preference?
  • color?
  • quantity per retail pack?
  • private label atau bulk?
  • packaging requirement?
  • ingredient restrictions?
  • actual agarwood/sandalwood required atau hanya fragrance profile?
  • destination country?
  • testing / safety documentation?
  • annual volume?

Baru quotation mempunyai arti.

Kesimpulan

Dupa Indonesia bukan produk yang hanya hidup di pasar ritual domestik.

Data WITS/UN Comtrade menunjukkan Indonesia mengekspor sekitar 1,25 juta kg senilai USD 1,63 juta pada kelompok HS 330741 sepanjang 2024, dengan Jepang dan Amerika Serikat termasuk pasar yang tercatat.

Indonesia juga sudah mempunyai produsen yang menawarkan incense sticks, spiral incense, dan agarwood cone melalui platform resmi pengembangan ekspor Kemendag.

Tetapi market ini tidak sesederhana:

  1. 01**“bikin dupa
  2. 02wanginya enak
  3. 03ekspor.”**

Eksportir harus mengontrol:

product form + fragrance + burning time + smoke + raw material + batch consistency + packaging + botanical traceability + product safety + destination compliance.

Dan kalau produk menggunakan gaharu, compliance discussion menjadi jauh lebih serius karena ***Aquilaria* dan *Gyrinops*** masuk pengaturan perdagangan CITES Appendix II.

Jadi jangan hanya menawarkan:

  • “Traditional Indonesian Incense.”
  • Tawarkan:

Incense dengan product form, fragrance profile, burning performance, material composition, approved sample, packaging, traceability, dan destination compliance yang jelas.

Karena buyer mungkin pertama kali tertarik karena aromanya.

Tetapi repeat order datang karena setiap box terbakar, beraroma, dan tampil sama seperti yang mereka approve.

Referensi Utama

  • United Nations Statistics Division: HS 330741 untuk agarbatti dan odoriferous preparations yang bekerja melalui pembakaran.
  • World Bank WITS / UN Comtrade: perdagangan ekspor HS 330741 Indonesia 2024 dan destination market.
  • Kementerian Perdagangan, Inaexport: contoh incense sticks, spiral incense, cone incense, specification, dan kemampuan supplier Indonesia.
  • JDIH Kementerian Perdagangan: Permendag 23 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui Permendag 12 Tahun 2026.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: klasifikasi dan ketentuan larangan/pembatasan perlu dibaca berdasarkan barang aktual dan diverifikasi melalui INSW.
  • CITES: pengaturan agarwood-producing taxa Aquilaria dan Gyrinops serta konsep finished retail product dalam annotation tumbuhan.
  • Badan Standardisasi Nasional: standar terkait minyak atsiri Indonesia seperti cendana yang dapat relevan sebagai referensi bahan aromatik, bukan sebagai standar universal finished incense.
  • European Chemicals Agency: CLP classification, labelling, dan packaging untuk substance atau mixture yang diklasifikasikan hazardous.
  • European Commission: General Product Safety Regulation dan Safety Gate untuk non-food consumer products di pasar EU.

Referensi cepat

Pertanyaan umum

Apa HS Code dupa?

Untuk agarbatti dan odoriferous preparations lain yang bekerja dengan cara dibakar, termasuk penggunaan ritual, struktur HS internasional menggunakan 330741. Final HS delapan digit Indonesia tetap perlu diverifikasi melalui BTKI/INSW berdasarkan barang aktual.

Berapa ekspor dupa Indonesia?

WITS/UN Comtrade mencatat ekspor Indonesia pada kelompok HS 330741 tahun 2024 sekitar 1,25 juta kg senilai USD 1,63 juta. Angka ini mencakup keseluruhan kelompok HS tersebut, bukan satu jenis atau satu bahan dupa tertentu.

Negara mana yang membeli dupa dari Indonesia?

Dalam dataset 2024, destination yang tercatat antara lain Jepang, Amerika Serikat, China, Australia, serta Other Asia, nes.

Apakah dupa gaharu membutuhkan CITES?

Tidak boleh dijawab hanya berdasarkan nama marketing produk. Aquilaria dan Gyrinops merupakan taxa penghasil agarwood yang tercatat di Appendix II CITES, tetapi requirement aktual perlu diperiksa berdasarkan species, source, bentuk material, annotation, dan bentuk finished product.

Apakah semua dupa wajib Phytosanitary Certificate?

Tidak. Requirement phytosanitary bergantung pada material tumbuhan, degree of processing, serta persyaratan negara tujuan. Jangan menganggap semua finished incense wajib phyto maupun otomatis bebas phytosanitary review.

Apa yang biasa diperhatikan buyer dupa?

Buyer dapat memperhatikan fragrance, size, burning time, burn continuity, smoke, ash behaviour, raw material, color, packaging, dan batch consistency. Size dan burning duration juga dapat menjadi bagian dari commercial specification.

Apakah dupa ke Uni Eropa harus mengikuti CLP?

Tidak selalu. Jika actual substance atau mixture diklasifikasikan hazardous, CLP dapat memunculkan kewajiban classification, labelling, dan packaging. Requirement harus ditentukan berdasarkan formulation aktual, bukan hanya karena produknya disebut incense.

Apakah incense holder menggunakan HS Code yang sama dengan dupa?

Tidak selalu. Incense holder adalah barang tersendiri yang klasifikasinya mengikuti material dan karakter barang. Jika dijual sebagai gift set bersama incense, set composition dan classification tetap perlu dianalisis berdasarkan kondisi barang aktual.

FUTRA Handbook #DIGITALPDF tersedia

Dupa Indonesia: Produk Ritual yang Diam-Diam Punya Pasar Global, HS Code, Buyer, Bahan Baku, dan Regulasi Handbook

Materi pendamping untuk membantu persiapan produk dan strategi ekspor.