Pendahuluan
Indonesia punya industri kerajinan dengan basis desain, keterampilan tangan, dan material yang kuat.
Kementerian Perindustrian mencatat nilai ekspor produk kerajinan Indonesia pada 2025 mencapai sekitar USD 806,63 juta, naik 15,46% dibanding 2024. Namun angka tersebut adalah ekspor kerajinan secara keseluruhan, bukan khusus handicraft kayu. Jadi angka itu tidak boleh dipublikasikan sebagai nilai ekspor kerajinan kayu Indonesia.
Untuk wooden handicraft sendiri, peluangnya bisa datang dari produk seperti:
- patung dan wood carving
- home decoration
- wooden box
- jewellery box
- frame
- tray
- tableware dan kitchenware
- wall decoration
- small furniture
- decorative accessories
Tetapi ada satu hal yang sering membuat pemula salah membaca produk ini:
“handicraft kayu” bukan satu jenis barang dalam sistem ekspor.
Sebuah patung kayu, mangkuk, pigura, jewellery box, dan side table mungkin semuanya disebut handicraft oleh seller.
Secara customs, compliance, dan buyer requirement, barang-barang tersebut bisa menjadi produk yang sangat berbeda.
Jadi jangan mulai dari:
- “HS Code handicraft kayu apa?”
- Mulai dari:
produknya apa + fungsinya apa + terbuat dari kayu species apa + seberapa jauh processing-nya + masuk negara mana.
“Handicraft” Itu Istilah Marketing, Bukan Satu HS Code
Ini salah satu konsep paling penting.
UN Statistics Division menempatkan berbagai barang kayu pada heading yang berbeda berdasarkan fungsi dan bentuk barang, bukan karena seller menyebutnya handicraft.
Contohnya:
| Contoh Produk | Struktur HS yang Mungkin Relevan |
|---|---|
| Wooden photo / mirror frame | 4414 |
| Wooden tableware / kitchenware | 4419 |
| Wooden statuette / ornament | 4420 |
| Wooden jewellery box / casket / inlaid article | 4420 |
| Other articles of wood | 4421 |
| Functional wooden furniture | Bisa masuk Chapter 94 |
Untuk wooden statuettes and other ornaments, struktur internasional bahkan mempunyai:
HS 442010, Wood; statuettes and other ornaments of wood.
Tetapi sebuah serving tray atau wooden spoon bisa masuk Heading 4419.
Sebuah frame bisa masuk 4414.
Sebuah stool atau cabinet yang secara fungsi sudah menjadi furniture dapat berpindah ke Chapter 94.
Final HS delapan digit Indonesia tetap harus diverifikasi melalui BTKI/INSW berdasarkan barang aktual.
Fungsi Produk Bisa Lebih Penting daripada Bentuk Artistiknya
Bayangkan ada dua produk.
Produk pertama:
- wood carving berbentuk burung untuk dekorasi meja.
- Produk kedua:
- wood carving berbentuk mangkuk yang digunakan sebagai tableware.
Keduanya mungkin sama-sama dibuat oleh pengrajin dengan teknik carving.
Tetapi klasifikasinya tidak otomatis sama.
Karena HS melihat karakter dan fungsi barang.
Ini juga alasan mengapa eksportir sebaiknya mempunyai informasi produk yang jelas:
- nama barang
- fungsi
- material utama
- komposisi material lain
- dimensi
- finishing
- cara penggunaan
Jangan hanya menulis:
“Wooden Handicraft.”
Deskripsi commercial invoice yang terlalu umum bisa membuat proses klasifikasi dan pemeriksaan menjadi lebih sulit.
Species Kayu Harus Diketahui Sejak Awal
Untuk produk kayu, buyer serius dapat bertanya:
- “What wood species is this?”
- Jawaban:
- “hardwood”
- atau:
- “Indonesian wood”
- belum tentu cukup.
Eksportir perlu mengetahui setidaknya:
- nama lokal kayu
- scientific name jika diperlukan
- supplier kayu
- asal bahan baku
- legalitas sumber
- apakah solid wood, engineered wood, plywood, atau kombinasi
- apakah reclaimed / recycled wood
Hal ini menjadi semakin penting untuk pasar yang mempunyai aturan timber legality atau plant declaration.
USDA APHIS bahkan mengingatkan importer Amerika agar mengetahui scientific name setiap material tanaman dan negara tempat tanaman tersebut dipanen, khususnya ketika produk mengandung beberapa species kayu atau inlay.
Jadi kalau sebuah handicraft menggunakan:
- jati + sonokeling + plywood backing
- jangan menganggap cukup menuliskan:
- “teak handicraft.”
Buyer Tidak Membeli “Handmade Premium Quality”
Handmade bukan berarti specification boleh longgar.
Buyer tetap membutuhkan standar produksi.
Contohnya:
| Parameter | Buyer Specification |
|---|---|
| Product / SKU | As agreed |
| Wood Species | As declared |
| Dimensions | As agreed |
| Dimension Tolerance | As agreed |
| Moisture | As agreed |
| Crack / Check | Within tolerance |
| Warp / Twist | Within tolerance |
| Insect Hole | Within tolerance |
| Surface | Smooth / as required |
| Sanding | As agreed |
| Finish / Coating | As approved |
| Color | Approved sample |
| Joinery | As required |
| Hardware | As agreed |
| Packaging | As approved |
| Country Requirement | Destination compliant |
Buyer tidak ingin menerima:
100 pcs yang semuanya “unik”
kalau purchase order sebenarnya meminta 100 pcs dengan size, color, dan finishing yang konsisten.
“Handmade” adalah karakter produksi.
Bukan izin untuk mengabaikan QC.
Moisture Bisa Menentukan Apakah Produk Retak setelah Sampai Buyer
Kayu bersifat higroskopis.
Artinya kondisi kayu dapat berubah mengikuti lingkungan dan kelembapan.
Dalam praktik buyer, moisture content sering menjadi salah satu parameter penting untuk mengurangi risiko seperti:
- cracking
- splitting
- warping
- twisting
- joint opening
- mould selama penyimpanan
Tetapi jangan membuat satu angka:
- “moisture kayu ekspor harus X%.”
- lalu menggunakannya untuk semua species, produk, dan negara.
Target moisture harus dikunci berdasarkan:
species + konstruksi + proses kiln/seasoning + iklim negara tujuan + buyer specification.
Wooden carving solid dengan ketebalan besar tidak mempunyai behaviour yang sama dengan thin wooden tray atau plywood-based decoration.
Sample Approval Itu Sangat Penting
Untuk produk kerajinan, specification tidak selalu bisa dijelaskan hanya dengan angka.
Buyer dapat menilai:
- shade warna
- tekstur
- bentuk carving
- level sanding
- gloss
- stain
- distressed effect
- posisi motif
- finishing
- workmanship
Karena itu approved sample sering menjadi benchmark yang sangat penting.
Alur yang lebih sehat:
- 01Design
- 02Prototype
- 03Buyer Revision
- 04Approved Sample
- 05Production
- 06Pre-Shipment QC
Bukan:
- 01**buyer lihat foto
- 02produksi massal
- 03hasil tiap batch beda.**
Kalau approved sample sudah ditetapkan, QC mass production perlu membandingkan barang dengan benchmark tersebut.
Finishing Juga Bagian dari Produk
Wood handicraft sering menggunakan:
- stain
- paint
- lacquer
- wax
- oil
- coating
- adhesive
- metal fitting
Artinya eksportir jangan hanya memahami kayunya.
Buyer terutama retail atau home décor dapat meminta information terkait finishing, chemical composition, odor, color fastness, atau testing tertentu berdasarkan produk dan negara tujuan.
Requirement ini sangat buyer-specific.
Jadi jangan membuat klaim:
- “food safe finish”
- atau:
- “non-toxic”
kalau tidak mempunyai basis specification atau test yang mendukung.
Terutama untuk barang yang bersentuhan langsung dengan makanan seperti wooden spoon, cutting board, bowl, atau tableware.
Legalitas Kayu Bukan Cuma Urusan Supplier
Indonesia mempunyai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai sistem untuk menjamin bahwa kayu dan produk kayu yang dipanen, diproses, serta diekspor dari Indonesia berasal dari sumber yang legal dan mematuhi hukum Indonesia. Sistem tersebut juga menjadi fondasi kerja sama FLEGT antara Indonesia dan Uni Eropa.
Artinya eksportir produk kayu harus memperhatikan supply chain bahan bakunya.
Jangan hanya bertanya:
- “Kayunya ada stok berapa kubik?”
- Tanyakan juga:
- dari supplier mana?
- species apa?
- dokumen sumbernya?
- legalitas supply chain?
- processing dilakukan di mana?
- siapa manufacturer?
- produk/HS tersebut masuk requirement SVLK atau dokumen legalitas kayu apa?
Tetapi ada caveat penting:
Scope dokumen legalitas ekspor perlu diverifikasi berdasarkan produk, HS Code, jenis pelaku usaha, serta ketentuan ekspor yang berlaku saat shipment.
Payung kebijakan ekspor Indonesia saat ini tetap Permendag 23 Tahun 2023 yang terakhir telah diubah melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, berstatus berlaku sejak perubahan tersebut ditetapkan 28 April 2026.
Hati-Hati Kalau Menggunakan Species yang Masuk CITES
Tidak semua kayu bisa diperlakukan sama.
Beberapa species mempunyai pengaturan perdagangan internasional karena status konservasinya.
Salah satu contoh yang sangat relevan untuk kerajinan adalah genus *Dalbergia*. Data resmi CITES mencatat perdagangan produk kayu dan carvings dari *Dalbergia latifolia* dalam Appendix II.
Karena itu kalau handicraft memakai material seperti kayu dari species yang termasuk CITES, jangan berpikir:
- “sudah jadi barang jadi, berarti bebas.”
- Status yang perlu diperiksa untuk shipment aktual meliputi:
- species
- source
- bentuk produk
- annotation CITES
- exemption jika ada
- permit / dokumen perdagangan
Ini alasan lain scientific name tidak boleh dianggap detail kecil.
Phytosanitary untuk Produk Kayu: Jangan Pakai Rumus Universal
Ada eksportir yang bilang:
- “Kalau kayunya sudah jadi handicraft, pasti nggak perlu phytosanitary.”
- Ada juga yang bilang:
- “Semua produk kayu wajib fumigasi.”
- Dua-duanya terlalu simplistik.
Badan Karantina Indonesia pada 2026 masih melakukan pemeriksaan fitosanitari dan menerbitkan Phytosanitary Certificate untuk berbagai produk kayu olahan, termasuk keruing tujuan Inggris, akasia tujuan China, dan kayu karet olahan tujuan China, berdasarkan persyaratan negara tujuan.
Artinya tingkat processing tidak otomatis menghilangkan semua phytosanitary consideration.
Requirement harus dibaca berdasarkan:
jenis kayu + bentuk produk + degree of processing + pest risk + destination requirement.
Jadi sebelum menjanjikan kepada buyer:
- “No phyto needed.”
- cek dulu requirement negara tujuan.
Fumigasi Produk dan ISPM 15 Itu Dua Hal Berbeda
Ini juga sering tertukar.
ISPM 15 secara spesifik mengatur wood packaging material dari raw wood dalam perdagangan internasional, seperti pallet, crate, dan dunnage, untuk mengurangi penyebaran organisme pengganggu. IPPC menyebut processed wood packaging seperti plywood yang telah diproses sehingga bebas pest tidak termasuk dalam scope yang sama.
Jadi:
- handicraft kayu ≠ pallet kayu.
- Misalnya:
- produk: wooden statue
- packing: carton
- pallet: solid raw wood pallet
Requirement ISPM 15 bisa melekat pada pallet, bukan otomatis menjadi treatment specification untuk patungnya.
Sebaliknya, kalau negara tujuan mempunyai phytosanitary requirement terhadap commodity kayunya sendiri, itu adalah pembahasan berbeda.
Uni Eropa: EUDR Akan Menjadi Layer Besar untuk Produk Kayu
Bagi eksportir yang membidik Uni Eropa, ini salah satu perubahan paling penting.
EU Deforestation Regulation atau EUDR mencakup kayu dan berbagai downstream wooden products. Annex regulasinya memasukkan heading seperti:
- 4414 wooden frames
- 4419 wooden tableware/kitchenware
- 4420 wooden ornaments, statuettes, caskets, dan inlaid products
- 4421 other articles of wood
- beberapa wooden furniture pada Chapter 94
Tanggal penerapan yang saat ini diumumkan European Commission adalah:
- 30 Desember 2026 untuk large dan medium operators
- 30 Juni 2027 untuk micro dan small operators
- micro/small yang sebelumnya covered EUTR: 30 Desember 2026
Karena Research Cut-Off artikel ini 16 Agustus 2026, tanggal tersebut masih berada di masa depan.
Jadi jangan menulis seolah EUDR sudah sepenuhnya berlaku hari ini untuk semua operator.
FLEGT Bukan Berarti Otomatis “Selesai EUDR”
Indonesia mempunyai posisi yang cukup unik karena mempunyai operational FLEGT licensing system dengan Uni Eropa melalui SVLK.
Dalam EUDR, wood product yang covered valid FLEGT licence dari operational licensing scheme dianggap memenuhi legality requirement pada Article 3(b). Tetapi EUDR memiliki tiga unsur terpisah:
- deforestation-free
- produced according to relevant legislation
- covered by due diligence statement atau declaration yang berlaku.
Artinya:
- FLEGT membantu pada unsur legalitas.
- Tetapi jangan menjelaskan kepada buyer:
- “Ada FLEGT, berarti otomatis seluruh EUDR selesai.”
Deforestation-free requirement dan due-diligence obligations tetap merupakan layer berbeda.
Ini akan semakin penting bagi eksportir handicraft kayu yang masuk HS dalam Annex I EUDR.
Amerika Serikat: Lacey Act Bisa Sampai ke Handicraft
Untuk Amerika Serikat, wood product exporter juga perlu memahami Lacey Act.
USDA APHIS menjelaskan bahwa impor tanaman atau produk tanaman yang dipanen secara ilegal dilarang, dan produk tertentu juga membutuhkan Lacey Act declaration. Phase VII yang mulai diterapkan 1 Desember 2024 memperluas declaration requirement ke banyak plant/wood products seperti furniture, housewares, tools, dan berbagai produk lainnya.
Per 1 Januari 2026, APHIS juga sudah tidak menerima deklarasi kertas PPQ 505/505B; filing dilakukan melalui ACE atau LAWGS.
Tetapi declaration requirement tetap bergantung pada:
- HTS code + material + entry type + requirement APHIS aktual.
- Bagi supplier Indonesia, implication praktisnya adalah buyer/importer AS bisa meminta:
- scientific genus/species
- country of harvest
- quantity/material information
- supplier traceability
- legality information
Jadi supply chain kayu yang tidak terdokumentasi bisa menjadi masalah bahkan ketika craftsmanship produk sangat bagus.
Market Besar Tidak Berarti Buyer Mau Semua Jenis Kerajinan
Kemenperin mencatat industri kerajinan Indonesia mencapai ekspor USD 806,63 juta pada 2025 dan USD 165,27 juta pada kuartal I 2026. Sekali lagi, ini adalah kategori kerajinan secara luas, bukan wood handicraft saja.
Buyer handicraft kayu sendiri bisa dibagi seperti:
| Buyer | Fokus Utama |
|---|---|
| Home Décor Importer | Design, consistency, price |
| Wholesale Distributor | MOQ, price, reliable supply |
| Retail Chain | Compliance, packaging, consistency |
| Private Label Brand | Custom design, finishing, packaging |
| Interior / Hospitality Supplier | Design, durability, project volume |
| Giftware Importer | Design, pack size, repeatability |
| Furniture / Home Living Buyer | Function, construction, dimensions |
| E-commerce Brand | Product consistency dan individual packaging |
Buyer hotel project tidak mencari hal yang sama dengan souvenir wholesaler.
Karena itu pencarian:
- “wood buyer USA”
- terlalu luas.
Lebih tajam:
- wood home decor importer
- wooden giftware wholesaler
- wooden kitchenware importer
sesuai produk aktual.
Packaging Harus Melindungi Finishing, Bukan Cuma Barang Tidak Pecah
Untuk handicraft, claim buyer sering datang bukan karena produk patah.
Bisa juga karena:
- scratch
- dent
- chipped corner
- paint transfer
- moisture damage
- mould
- loose fitting
- carton crush
- produk bergesekan satu sama lain
Karena itu packaging perlu dibuat berdasarkan product geometry.
Barang carving dengan bagian menonjol tidak bisa diperlakukan seperti wooden board datar.
Exporter perlu menentukan:
- individual wrapping
- separator
- corner protection
- inner carton
- master carton
- stacking limit
- palletization
- moisture protection bila diperlukan
- marking dan SKU
Kalau menggunakan raw-wood pallet, crate, atau dunnage, ISPM 15 perlu diperhatikan sesuai requirement negara tujuan.
Dokumen Ekspor Handicraft Kayu
Tergantung produk, species, HS Code, dan negara tujuan, dokumen dapat mencakup:
- Commercial Invoice
- Packing List
- PEB
- NPE
- Bill of Lading / Air Waybill
- Certificate of Origin bila applicable
- dokumen legalitas kayu / SVLK-related documentation sesuai scope produk
- V-Legal / FLEGT documentation bila berlaku untuk shipment
- Phytosanitary Certificate bila dipersyaratkan
- treatment / fumigation certificate bila dipersyaratkan
- CITES-related permit/document jika menggunakan species yang masuk pengaturan
- inspection / laboratory report bila diminta buyer
- material declaration
- species / country-of-harvest information untuk market tertentu
- packaging compliance documentation bila diperlukan
Payung kebijakan ekspor nasional saat Research Cut-Off tetap Permendag 23 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui Permendag 12 Tahun 2026.
Tetapi jangan membuat checklist:
- “handicraft kayu wajib punya semua dokumen di atas.”
- Final requirement harus ditentukan berdasarkan:
actual product + HS + wood species + source + destination + buyer.
Workflow Ekspor Handicraft Kayu yang Lebih Aman
Alur yang lebih masuk akal:
- 01Product Function
- 02HS Classification
- 03Wood Species
- 04Legal Source
- 05Target Market
- 06Buyer Specification
- 07Prototype
- 08Approved Sample
- 09Production
- 10QC
- 11Destination Compliance
- 12Packaging
- 13Documentation
- 14Shipment
Untuk material:
- 01Wood Supplier
- 02Species Verification
- 03Legal Traceability
- 04Processing
- 05Production Lot
- 06Finished SKU
- 07Shipment
Bukan:
- 01**punya pengrajin bagus
- 02bikin produk
- 03upload Alibaba
- 04nanti legalitas dipikir setelah dapat buyer.**
Misalnya buyer mengatakan:
- “We are looking for Indonesian wooden handicrafts.”
- Jangan langsung mengirim 100 katalog.
Tanyakan:
- home decor, kitchenware, carving, box, atau furniture?
- solid wood atau engineered wood?
- species apa yang acceptable?
- size dan tolerance?
- target finish?
- moisture requirement?
- approved sample process?
- quantity per SKU?
- packaging requirement?
- retail-ready atau bulk?
- destination country?
- sustainability / legality documentation?
- CITES-sensitive material restriction?
- testing requirement?
- annual volume?
Baru supplier matching mempunyai arah.
Kesimpulan
Handicraft kayu Indonesia mempunyai daya tarik besar karena menggabungkan material, craftsmanship, design, dan kemampuan produksi.
Secara sektor, Kemenperin mencatat ekspor kerajinan Indonesia mencapai USD 806,63 juta pada 2025, tetapi angka tersebut adalah seluruh produk kerajinan dan tidak boleh dipakai sebagai data khusus kerajinan kayu.
Yang membuat wooden handicraft berbeda dari banyak produk lain adalah banyaknya layer yang harus dibaca sekaligus:
fungsi produk + HS Code + species kayu + legalitas + workmanship + moisture + finishing + phytosanitary + packaging + destination compliance.
Untuk EU, eksportir juga perlu bersiap terhadap EUDR berdasarkan timeline penerapan saat ini. Untuk AS, Lacey Act membuat traceability species dan country of harvest semakin relevan.
Jadi jangan hanya menawarkan:
- “Beautiful Handmade Wooden Craft from Indonesia.”
- Tawarkan:
wooden product dengan fungsi, species, origin, legal traceability, dimensions, finishing, approved quality standard, HS classification, dan destination compliance yang jelas.
Karena di ekspor:
produk yang cantik bisa menarik buyer pertama kali.
Tetapi consistency dan compliance yang menentukan apakah produknya benar-benar bisa masuk market.
Referensi Utama
- Kementerian Perindustrian: kinerja ekspor industri kerajinan Indonesia tahun 2025 dan 2026.
- United Nations Statistics Division: struktur HS Chapter 44 untuk frames, tableware, ornaments, dan other articles of wood.
- Kementerian Kehutanan, SILK/SVLK: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan EU–Indonesia FLEGT VPA.
- JDIH Kementerian Perdagangan: Permendag 23 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui Permendag 12 Tahun 2026.
- Badan Karantina Indonesia: phytosanitary compliance pada ekspor produk kayu olahan.
- International Plant Protection Convention: ISPM 15 untuk raw-wood packaging material dalam perdagangan internasional.
- CITES: perdagangan species kayu yang masuk Appendix termasuk *Dalbergia latifolia*.
- European Commission / EUR-Lex: EUDR, product scope, timeline penerapan, dan hubungan dengan valid FLEGT licence.
- USDA APHIS: Lacey Act Phase VII dan declaration requirement untuk plant/wood products.
Referensi cepat
Pertanyaan umum
Apa HS Code handicraft kayu?
Tidak ada satu HS Code universal untuk seluruh handicraft kayu. Wooden frames bisa berada di 4414, tableware/kitchenware di 4419, statuettes dan ornaments di 4420, other articles di 4421, sementara barang yang sudah berfungsi sebagai furniture dapat masuk Chapter 94. Final HS delapan digit Indonesia harus diverifikasi melalui BTKI/INSW berdasarkan barang aktual.
Apa HS Code patung atau ornament kayu?
Pada struktur internasional, HS 442010 mencakup wooden statuettes dan other ornaments of wood. Final kode nasional tetap perlu diperiksa berdasarkan barang aktual.
Apakah semua handicraft kayu wajib SVLK atau V-Legal?
Jangan digeneralisasi hanya dari nama “handicraft”. SVLK adalah sistem legalitas Indonesia untuk kayu dan produk kayu, tetapi dokumen ekspor yang berlaku perlu diverifikasi berdasarkan produk, HS Code, supply chain, dan aturan terbaru saat shipment.
Apakah handicraft kayu wajib fumigasi?
Tidak bisa digeneralisasi. Phytosanitary dan treatment requirement tergantung produk serta negara tujuan. Badan Karantina Indonesia masih melakukan pemeriksaan dan sertifikasi berbagai produk kayu olahan berdasarkan persyaratan destination.
Apa bedanya fumigasi produk dengan ISPM 15?
ISPM 15 khusus mengatur wood packaging material dari raw wood seperti pallet, crate, dan dunnage. Itu berbeda dari phytosanitary requirement yang mungkin berlaku terhadap handicraft kayunya sendiri.
Apakah kayu sonokeling bisa digunakan untuk handicraft ekspor?
Species harus diperiksa secara spesifik. Dalbergia latifolia tercatat dalam Appendix II CITES dan database perdagangan CITES mencatat wood products serta carvings dari species tersebut. Requirement permit dan annotation aktual perlu diverifikasi sebelum shipment.
Apakah handicraft kayu terkena EUDR?
Banyak kategori wooden products memang masuk Annex EUDR, termasuk 4414, 4419, 4420, 4421 dan beberapa furniture Chapter 94. Berdasarkan timeline EU saat ini, penerapan dimulai 30 Desember 2026 untuk large/medium operators dan 30 Juni 2027 untuk sebagian micro/small operators.
Apakah SVLK/FLEGT otomatis membuat produk lolos EUDR?
Tidak sepenuhnya. Valid FLEGT licence dapat memenuhi unsur legality pada Article 3(b) EUDR untuk produk dalam scope, tetapi EUDR juga mensyaratkan deforestation-free dan due-diligence declaration.
Apa yang perlu diperhatikan untuk ekspor handicraft kayu ke Amerika Serikat?
Selain legality kayu secara umum, importer dapat terkena Lacey Act declaration berdasarkan HTS dan entry type. Supplier karena itu dapat diminta memberikan scientific species, country of harvest, dan supply-chain information.
Handicraft Kayu Indonesia: Produk Cantik Belum Tentu Siap Ekspor, HS Code, Legalitas, Buyer, dan Regulasi Handbook
Materi pendamping untuk membantu persiapan produk dan strategi ekspor.
