Pendahuluan
Indonesia bukan pemain kecil di tembakau.
Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat produksi tembakau nasional pada 2025 sekitar 331.951 ton, naik dibanding sekitar 261.017 ton pada 2020. Produktivitasnya juga disebut meningkat dari sekitar 1.195 kg/ha menjadi 1.344 kg/ha.
Di perdagangan internasional, WITS berbasis UN Comtrade mencatat pada 2024 Indonesia mengekspor sekitar USD 93,34 juta atau 6,63 juta kg tobacco not stemmed/stripped pada HS 240110. Untuk tobacco partly or wholly stemmed/stripped HS 240120, nilainya sekitar USD 123,27 juta atau 14,81 juta kg.
Kalau dua kelompok utama unmanufactured tobacco tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar:
- USD 216,6 juta
- dengan volume sekitar:
- 21,43 juta kg.
- Tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan:
- “berarti semua daun tembakau Indonesia gampang diekspor.”
- Tidak.
Buyer tembakau tidak sekadar membeli:
daun kering.
Mereka membeli origin + type + curing + leaf position + grade + warna + physical quality + chemistry + residue profile + fungsi daun tersebut di final blend atau cigar mereka.
Jadi pertanyaan pertama bukan:
- “harga tembakau per ton berapa?”
- Tetapi:
tembakau jenis apa, sudah diproses sampai tahap mana, dan buyer akan menggunakannya untuk apa?
Artikel Ini Fokus ke Tembakau Daun, Bukan Rokok
Ini harus dibedakan dari awal.
Artikel ini fokus ke:
- unmanufactured tobacco / tobacco leaf
- yang secara internasional berada dalam Heading HS 2401.
UN Statistics Division membagi Heading 2401 menjadi:
| HS | Produk |
|---|---|
| 240110 | Tobacco, not stemmed or stripped |
| 240120 | Tobacco, partly or wholly stemmed or stripped |
| 240130 | Tobacco refuse |
Sementara cerutu, cigarillo, dan cigarette masuk kelompok produk manufactured tobacco yang berbeda.
Jadi jangan melihat semua barang berbahan tembakau lalu menggunakan:
HS 2401.
Tobacco leaf, cigarette, cigar, tobacco extract, dan manufactured tobacco lain adalah produk berbeda dalam klasifikasi perdagangan.
Not Stemmed dan Stemmed Itu Beda Barang
Ini salah satu istilah dasar yang perlu dipahami eksportir.
HS 240110, Not Stemmed or Stripped
Daun masih mempertahankan stem/midrib-nya.
Secara sederhana:
leaf structure masih lebih utuh.
HS 240120, Partly or Wholly Stemmed/Stripped
Sebagian atau seluruh stem utama sudah dipisahkan dari lamina daun.
UNSD secara eksplisit membedakan keduanya pada level enam digit.
Ini bukan sekadar urusan nama HS.
Buyer yang mempunyai primary processing sendiri mungkin mempunyai kebutuhan berbeda dengan manufacturer yang mencari leaf yang sudah melewati tahap processing tertentu.
Karena itu sebelum quotation, tanyakan:
whole leaf atau stemmed/stripped?
Indonesia Punya Banyak Jenis Tembakau, Tidak Bisa Satu Spec
BSN mempunyai banyak SNI berbeda untuk tobacco type Indonesia.
Contohnya:
- Tembakau Deli
- Tembakau Virginia flue cured
- Tembakau Kasturi
- Tembakau Jawa Timur Voor Oogst
- Tembakau krosok Madura VO
- Tembakau bawah naungan
- Tembakau Besuki Voor-Oogst ekspor
- Tembakau cerutu Besuki
- Tembakau Burley
- berbagai tembakau rajangan daerah
Artinya kalimat:
- “spec tembakau ekspor itu moisture sekian, warna sekian.”
- terlalu menyederhanakan.
Specification Virginia belum tentu relevan untuk Besuki cigar tobacco.
Begitu juga tembakau Burley tidak boleh otomatis diberi specification yang sama dengan tembakau cerutu.
Curing Bukan Sekadar Mengeringkan Daun
Tembakau berbeda dari banyak komoditas pertanian lain karena curing sangat mempengaruhi karakter final.
Contohnya, BSN sendiri mempunyai standar spesifik Tembakau Virginia flue cured, sementara Burley, cigar tobacco, dan berbagai tembakau regional mempunyai standard terpisah.
Jadi buyer perlu tahu:
- tobacco type
- curing method
- origin
- crop year
- processing condition
- intended application
Bukan hanya:
“sun dried tobacco.”
Dalam handbook nanti, pembahasan curing ini bisa jauh lebih dalam karena temperature, humidity, timing, fermentation/conditioning, dan storage dapat berpengaruh terhadap kualitas daun.
Untuk Product Intelligence, yang paling penting:
curing method harus menjadi bagian dari product identity.
Tembakau Cerutu Indonesia Punya Positioning Khusus
Indonesia mempunyai sejarah panjang pada cigar tobacco.
Outlook Tembakau Kementerian Pertanian menyebut Jember sebagai daerah penting untuk tembakau Besuki N.O. dan Kasturi, dan menjelaskan penggunaan tembakau Jember sebagai bahan wrapper, binder, maupun filler cerutu.
Untuk cigar construction sendiri:
| Fungsi | Peran |
|---|---|
| Wrapper | Lapisan paling luar cigar |
| Binder | Mengikat filler |
| Filler | Isi utama cigar |
Artinya buyer cigar leaf dapat melihat daun dengan cara yang sangat berbeda.
Wrapper misalnya membutuhkan karakter visual dan fisik tertentu karena akan terlihat langsung pada final cigar.
Filler bisa mempunyai fokus yang berbeda terhadap aroma, combustion, body, dan blending characteristics.
Jadi:
satu tanaman tembakau tidak otomatis menghasilkan satu commercial grade.
Buyer Tidak Membeli “Premium Tobacco”
Kalimat seperti:
- Premium Indonesian Tobacco
- Grade A Tobacco
- Export Quality Tobacco
- masih terlalu kosong.
Buyer specification yang lebih berguna dapat mencakup:
| Parameter | Buyer Specification |
|---|---|
| Tobacco Type | As declared |
| Botanical / Variety | As required |
| Origin | As declared |
| Crop Year | As declared |
| Curing | As declared |
| Leaf Position | As required |
| Stem Condition | Stemmed / Unstemmed |
| Color | As approved |
| Leaf Size | As agreed |
| Physical Integrity | As agreed |
| Moisture / Water | As agreed |
| Nicotine / Alkaloids | As required |
| Reducing Sugars | As required |
| Foreign Matter | Within tolerance |
| Mold / Pest Damage | Within tolerance |
| Agrochemical Residue | Buyer / destination compliant |
| Packaging | As agreed |
Tidak berarti seluruh buyer meminta semua parameter tersebut.
Tetapi inilah perbedaannya antara:
- “jual daun tembakau”
- dengan:
- menjual tobacco raw material secara industrial.
Chemistry Bisa Sama Pentingnya dengan Penampilan
Tembakau bukan produk yang hanya dinilai secara visual.
ISO mempunyai technical committee khusus tobacco, ISO/TC 126, yang scope-nya mencakup terminology, test methods, handling, storage, packaging, dan transport untuk unmanufactured maupun manufactured tobacco.
Beberapa international test methods bahkan secara khusus membahas:
water content, total alkaloids as nicotine, dan reducing carbohydrates pada tobacco.
Jadi kalau buyer bertanya:
- “Nicotine?”
- atau:
- “Reducing sugar?”
- jawaban:
- “daunnya bagus, Pak”
- tentu tidak cukup.
Kalau chemistry menjadi contractual specification:
gunakan hasil pengujian actual lot dengan metode yang disepakati.
Jangan Copy Angka Nicotine atau Moisture dari Internet
Ini sangat penting.
Tidak ada satu angka nicotine universal untuk semua tembakau ekspor Indonesia.
Tidak ada satu moisture number universal untuk:
- Virginia + Burley + Besuki + Deli + Kasturi + Madura
- secara bersamaan.
ISO 16632 bahkan merupakan metode pengujian water content, bukan standard yang mengatakan seluruh tobacco harus mempunyai satu kadar air komersial yang sama.
Buyer bisa menentukan target berdasarkan:
- tobacco type + processing + storage + manufacturing application.
- Jadi jangan membuat quotation:
- Moisture: max 12%
- hanya karena melihat spec supplier lain.
Kalau belum mempunyai buyer specification:
tulis parameter berdasarkan actual product dan hasil lab yang memang tersedia.
Residu Pestisida Bisa Menjadi Deal Breaker
Tobacco leaf tetap merupakan agricultural product.
Artinya penggunaan crop protection agent saat budidaya dapat ikut menjadi perhatian buyer.
CORESTA mempunyai Agrochemical Guidance Residue Levels atau GRLs untuk membantu industri mengevaluasi residue testing dan penerapan Good Agricultural Practices pada tobacco production. Namun CORESTA sendiri menegaskan bahwa GRL tidak menggantikan regulatory requirements atau MRL yang ditetapkan authority.
Ini penting.
Jangan mengatakan:
- “lolos CORESTA berarti otomatis boleh ke semua negara.”
- Tidak.
Yang lebih tepat:
farm record + GAP + buyer residue requirement + destination regulation + actual laboratory result.
Traceability Sebaiknya Dimulai dari Kebun
Kalau buyer mempunyai residue concern, exporter perlu bisa menjawab:
- daun ini berasal dari kebun mana?
- Supply chain sederhananya:
- 01Farm
- 02Harvest Lot
- 03Curing Lot
- 04Grading Lot
- 05Processing Lot
- 06Export Bale
Kalau semua daun dari banyak kebun dicampur tanpa traceability sejak awal, lalu lab menemukan residue problem, exporter akan sulit mengetahui sumbernya.
Jadi kualitas ekspor tidak dimulai di warehouse.
Dimulai dari:
agronomy dan farm control.
Grade Tidak Cukup Ditentukan dari Warna
Color memang penting.
Tetapi grading tobacco bisa dipengaruhi berbagai aspek seperti:
- origin
- variety/type
- stalk position
- maturity
- curing result
- leaf size
- body/thickness
- elasticity
- physical damage
- color uniformity
- aroma
- stem condition
- pest/disease damage
- foreign matter
Parameter akhirnya kembali mengikuti tobacco type dan buyer.
Khusus cigar tobacco, perbedaan function sebagai wrapper, binder, atau filler juga membuat commercial grading lebih kompleks.
Jadi kalau supplier berkata:
- “Ini grade A.”
- tanyakan:
- Grade A berdasarkan grading system siapa?
Pasar Ekspor Tembakau Indonesia Sudah Nyata
WITS/UN Comtrade memberikan gambaran yang cukup kuat.
Untuk HS 240110, tobacco not stemmed/stripped, ekspor Indonesia 2024 sekitar USD 93,34 juta, dengan destination utama dalam dataset exporter-side antara lain:
- Sri Lanka, sekitar USD 15,64 juta
- China, sekitar USD 14,67 juta
- Dominican Republic, sekitar USD 11,89 juta
- Nicaragua, sekitar USD 11,81 juta
- Germany, sekitar USD 9,44 juta
Sedangkan untuk HS 240120, partly/wholly stemmed or stripped, ekspor Indonesia sekitar USD 123,27 juta.
Destination besarnya antara lain:
- Singapore, sekitar USD 43,70 juta
- Belgium, sekitar USD 26,68 juta
- Germany, sekitar USD 17,18 juta
- Sri Lanka, sekitar USD 6,05 juta
- Dominican Republic, sekitar USD 3,97 juta
Artinya pembeli tobacco Indonesia tersebar dari:
Asia + Eropa + negara yang mempunyai industri cigar besar.
Jangan Gabungkan Semua Negara Tujuan Menjadi Satu Buyer Profile
Sri Lanka membeli tobacco belum tentu untuk aplikasi yang sama dengan Dominican Republic.
Belgium atau Germany juga bisa berfungsi sebagai:
manufacturer + tobacco processor + trader + redistribution hub
dan tidak selalu berarti seluruh barang dikonsumsi langsung di negara tersebut.
Karena itu trade data hanya menjawab:
- barang bergerak ke mana.
- Trade data tidak menjawab:
- buyer membutuhkan grade seperti apa.
- Specification tetap harus diperoleh dari actual buyer.
Buyer Tembakau Itu Siapa?
Potential buyer raw tobacco dapat berupa:
| Buyer | Fokus |
|---|---|
| Tobacco Leaf Merchant | Sourcing dan resale |
| Primary Tobacco Processor | Raw/cured leaf untuk processing |
| Cigarette Manufacturer | Blend component |
| Cigar Manufacturer | Wrapper / binder / filler |
| Cigar Leaf Dealer | Cigar-specific grades |
| Tobacco Blender | Chemistry dan blending profile |
| Industrial Tobacco Company | Consistent volume dan specification |
Jadi search:
- “tobacco buyer Germany”
- masih terlalu umum.
Lebih tepat menyesuaikan dengan produk.
Misalnya:
- cigar leaf importer
- unmanufactured tobacco importer
- Virginia tobacco leaf buyer
- Besuki cigar tobacco buyer
Tembakau Wajib Serius soal Storage
Tobacco leaf adalah material organik yang kualitasnya bisa berubah selama penyimpanan.
Risiko yang perlu dikontrol antara lain:
- moisture migration
- mold
- pest infestation
- excessive drying
- foreign odor
- contamination
- physical damage
- bale damage
Karena itu warehouse tidak cukup hanya:
kering dan punya atap.
Exporter perlu mengontrol kondisi penyimpanan sesuai product specification dan buyer requirement.
ISO/TC 126 sendiri memasukkan handling, storage, packaging, dan transport dalam ruang lingkup standardisasi tobacco.
Packaging Harus Mengikuti Buyer dan Jenis Daun
Tembakau dapat diperdagangkan dalam compressed bale, carton, atau format lain sesuai processing dan buyer.
Tetapi artikel ini sengaja tidak memberikan satu angka:
- berapa kilogram per bale.
- Karena itu bukan universal rule.
Yang perlu dikontrol adalah:
net weight + compression + leaf integrity + moisture protection + identification lot + handling efficiency.
Khusus leaf yang visual integrity-nya penting seperti cigar wrapper, terlalu mengejar packing density bisa justru menurunkan nilai barang.
Tembakau Juga Masuk Pengawasan Karantina Tumbuhan
Badan Karantina Indonesia pada Juli 2026 menegaskan bahwa tembakau merupakan salah satu Media Pembawa dari tanaman perkebunan yang wajib diperiksa karantina dalam lalu lintasnya.
Untuk ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan secara umum, Barantin melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan sertifikasi kesehatan tumbuhan melalui penerbitan Phytosanitary Certificate ketika dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan.
Jadi jangan membuat rumus:
- “semua ekspor tembakau pasti hanya butuh invoice dan packing list.”
- Plant-health requirement harus dicek.
Phytosanitary Tidak Berarti Otomatis Fumigasi
Kalau negara tujuan mensyaratkan Phytosanitary Certificate, jangan langsung menyimpulkan:
- “berarti wajib fumigasi.”
- Treatment dapat bergantung pada:
- destination + commodity condition + target pest + import protocol.
- Ada buyer yang bisa meminta treatment tertentu.
Tetapi jangan melakukan treatment hanya karena:
- “biasanya ekspor pakai fumigasi.”
- Karena treatment juga bisa mempengaruhi kualitas leaf.
HS 2401 Bukan Sama dengan Rokok dan Cerutu Jadi
Dari sisi customs dan compliance, ini sangat penting.
Raw/unmanufactured tobacco berada di:
- Heading 2401.
- Sedangkan manufactured tobacco mempunyai classification lain.
Dan dari sisi cukai Indonesia, hasil tembakau mempunyai regulatory framework tersendiri. Undang-Undang Cukai juga mengatur fasilitas ketika Barang Kena Cukai diekspor.
Jadi jangan menyamakan:
- ekspor raw tobacco leaf
- dengan:
- ekspor cigarette atau cigar siap konsumsi.
Begitu produk menjadi hasil tembakau jadi, layer cukai, packaging, product regulation, labeling, dan destination regulation dapat menjadi jauh lebih kompleks.
Artikel ini tidak membahas manufactured tobacco tersebut.
Apakah Tembakau Kena Bea Keluar?
Informasi Bea Cukai tahun 2026 mengenai komoditas yang dikenakan Bea Keluar menyebut antara lain:
- kayu
- kulit
- CPO dan turunannya
- biji kakao
- produk mineral tertentu
Tembakau tidak tercantum dalam daftar komoditas Bea Keluar tersebut.
Tetapi jangan menjadikan artikel ini sebagai pengganti pengecekan shipment.
Sebelum quotation final tetap cek:
BTKI + INSW + kebijakan ekspor terbaru + ketentuan HS aktual.
Payung umum kebijakan ekspor Indonesia saat Research Cut-Off adalah Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, yang berstatus berlaku.
Dokumen Ekspor Tembakau
Tergantung product condition, buyer, dan negara tujuan, dokumen dapat mencakup:
- Commercial Invoice
- Packing List
- PEB
- NPE
- Bill of Lading / Air Waybill
- Certificate of Origin bila applicable
- Phytosanitary Certificate bila dipersyaratkan
- Product Specification
- Certificate of Analysis bila required
- moisture / water analysis bila required
- nicotine / alkaloid analysis bila required
- sugar chemistry bila required
- pesticide-residue report bila required
- fumigation/treatment certificate bila memang dipersyaratkan
- additional declaration atau certificate sesuai negara tujuan
Bukan berarti seluruh dokumen di atas selalu wajib.
Yang benar adalah:
product + HS + destination + buyer → baru tentukan dokumen.
Workflow Ekspor Tembakau yang Lebih Aman
Dari sisi supply:
- 01Farm
- 02Harvest
- 03Curing
- 04Sorting
- 05Grading
- 06Conditioning
- 07Packing
- 08Warehouse
Dari sisi quality:
- 01Tobacco Type
- 02Buyer Grade
- 03Physical Inspection
- 04Chemistry
- 05Residue Check
- 06Sample Approval
Dari sisi komersial:
- 01Target Buyer
- 02Intended Use
- 03Specification
- 04Sample
- 05Buyer Evaluation
- 06Pricing
- 07Contract
- 08Final Lot Approval
- 09Export Documentation
- 10Shipment
Jangan:
punya 20 ton daun → baru cari tahu jenis tembakaunya setelah buyer bertanya.
Pertanyaan yang Harus Ditanyakan ke Buyer
Kalau buyer mengatakan:
- “We are looking for Indonesian tobacco.”
- jangan langsung kirim price list.
Kunci dulu:
- tobacco type?
- cigar atau cigarette application?
- variety?
- origin?
- crop year?
- curing method?
- stemmed atau unstemmed?
- leaf position?
- required grade?
- color?
- leaf dimension?
- moisture requirement?
- nicotine requirement?
- reducing sugar requirement?
- residue requirement?
- wrapper, binder, atau filler bila cigar?
- packaging format?
- destination country?
- phytosanitary requirement?
- treatment requirement?
- annual volume?
Baru quotation punya konteks.
Kesimpulan
Indonesia mempunyai basis produksi dan perdagangan tembakau yang nyata.
Ditjen Perkebunan mencatat produksi nasional sekitar 331.951 ton pada 2025. Sementara data WITS/UN Comtrade 2024 menunjukkan ekspor dua kelompok utama unmanufactured tobacco, HS 240110 dan 240120, secara gabungan sekitar USD 216,6 juta dengan volume 21,43 juta kg.
Tetapi potensi ekspor tembakau bukan:
- “Indonesia punya banyak daun.”
- Nilainya justru datang ketika exporter memahami:
type + origin + curing + stem condition + grade + leaf position + physical quality + chemistry + residue + buyer application.
Dan HS-nya juga harus benar:
- 240110 → tobacco not stemmed/stripped
- 240120 → partly or wholly stemmed/stripped
- 240130 → tobacco refuse.
- Jadi jangan hanya menawarkan:
- “Premium Indonesian Tobacco Leaf.”
- Tawarkan:
tobacco dengan origin, type, crop year, curing method, grade, stem condition, chemistry, residue profile, packaging, dan destination compliance yang jelas.
Karena buyer bukan membeli:
daun kering berwarna cokelat.
Buyer membeli raw material yang harus menghasilkan karakter blend, cigar, atau tobacco product yang konsisten.
Referensi Utama
- Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian: produksi tembakau nasional dan perkembangan komoditas tembakau.
- Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian: Outlook Tembakau Indonesia dan positioning tembakau Jember/Besuki.
- BSN: SNI berbagai tobacco type seperti Besuki, Virginia flue cured, Deli, Kasturi, Burley, dan tembakau regional lainnya.
- United Nations Statistics Division: struktur HS 2401, termasuk 240110, 240120 dan 240130.
- WITS / UN Comtrade: data ekspor Indonesia HS 240110 dan 240120 tahun 2024 beserta negara tujuan.
- Badan Karantina Indonesia: status tembakau sebagai media pembawa tumbuhan dan sistem phytosanitary certification untuk ekspor produk tumbuhan.
- ISO/TC 126: international test methods untuk tobacco, termasuk water content, total alkaloids as nicotine, dan reducing carbohydrates.
- CORESTA: Guidance Residue Levels dan Good Agricultural Practices terkait agrochemical residue pada tobacco leaf.
- JDIH Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai: kebijakan ekspor Indonesia dan informasi Bea Keluar.
Referensi cepat
Pertanyaan umum
Apa HS Code tembakau daun?
Untuk unmanufactured tobacco, Heading internasionalnya adalah 2401. HS 240110 digunakan untuk tobacco not stemmed/stripped, 240120 untuk partly or wholly stemmed/stripped, dan 240130 untuk tobacco refuse. Final delapan digit Indonesia harus diverifikasi melalui BTKI/INSW.
Berapa nilai ekspor tembakau daun Indonesia?
Pada 2024, WITS/UN Comtrade mencatat ekspor Indonesia HS 240110 sekitar USD 93,34 juta dan HS 240120 sekitar USD 123,27 juta. Jika digabung, dua kelompok tersebut sekitar USD 216,6 juta.
Negara mana yang membeli tembakau Indonesia?
Untuk HS 240110, destination penting pada 2024 antara lain Sri Lanka, China, Dominican Republic, Nicaragua, dan Germany. Untuk HS 240120 terdapat Singapore, Belgium, Germany, Sri Lanka, Dominican Republic, dan market lainnya.
Apakah Indonesia punya SNI tembakau?
Ya. BSN mempunyai berbagai SNI berdasarkan tobacco type, antara lain Tembakau Deli, Virginia flue cured, Kasturi, Burley, Besuki, tembakau cerutu, serta berbagai tembakau regional. Karena itu tidak ada satu SNI yang otomatis mewakili seluruh jenis tembakau.
Apakah buyer mengecek nicotine?
Bisa. ISO mempunyai metode analisis total alkaloids as nicotine untuk manufactured maupun unmanufactured tobacco. Requirement dan nilai target akhirnya mengikuti tobacco type dan buyer.
Apakah residu pestisida penting?
Ya. CORESTA mempunyai Guidance Residue Levels untuk membantu mengevaluasi crop-protection-agent residues dan GAP pada tobacco production, tetapi menegaskan bahwa GRL tidak menggantikan regulatory MRL atau hukum negara terkait.
Apakah ekspor tembakau membutuhkan Phytosanitary Certificate?
Tembakau merupakan media pembawa tumbuhan yang diperiksa karantina. Untuk ekspor, kebutuhan Phytosanitary Certificate dan persyaratan detail mengikuti negara tujuan serta kondisi produk.
Apakah tembakau terkena Bea Keluar?
Dalam informasi Bea Cukai mengenai komoditas Bea Keluar tahun 2026, tobacco tidak tercantum dalam kelompok utama barang yang dikenai Bea Keluar. Tetap verifikasi ketentuan aktual melalui BTKI/INSW sebelum shipment.
FUTRA Handbook: Tembakau Indonesia
Materi lanjutan terkait ekspor tembakau Indonesia berdasarkan pembahasan jenis tobacco, curing, grading, chemistry, residue control, quality system, buyer specification, dan compliance ekspor dalam artikel ini.
